<!-- This Fuckin HTML
Etika Dan Moral Dalam Penggunaan Perangkat TIK
▪ Pengertian Etika dan Moral dalam
Penggunaan TIK
Etika adalah ajaran tentang baik dan
buruknya sesuatu, Moral adalah aspek kejiwaan yang sangat erat berhubungan
dengan sikap dan perilaku, jadi pengertian Etika dan Moral dalam penggunaan TIK
adalah ajaran cara menggunakan TIK sesuai dengan sikap dan perilaku yang
baik,dan menghindari penggunaan untuk hal yang kurang baik. Berikut kami beri
pengertian Hak cipta (copyright) dan Merk dagang (trademark) :
► Hak cipta (lambang internasional: ©,
Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada
dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta
dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak
sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku
tertentu yang terbatas.
► Merek atau merek dagang (™) adalah tanda pembeda yang digunakan
suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan
produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen,
dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya
dari badan usaha lain. Merek merupakan kekayaan industri, yaitu termasuk kekayaan intelektual.
Sekarang Ini orang-orang banyak
menggunakan teknologi internet untuk kebutuhan mereka. internet tak pernah
lepas dari kehidupan mereka karena dalam internet tersaji berbagai informasi
yang kita butuhkan. Tapi, kita juga harus memahami dan menggunakan etika dan
moral dalam surfing di dunia maya.
Manfaat dan Tujuan
- Untuk menjadikan brainware lebih beretika dan bermoral dalam menggunakan TIK
- Untuk memberi pengetahuan pada Pemula tentang etika dan moral dalam penggunaan TIK.
Etika
dan Moral dalam Penggunaan Etika
- Menggunakan fasilitas TIK untuk hal yang bermanfaat
- Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara illegal.
- Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke dalam sebuah sistem. Dan tidak diperkenankan pula untuk menggunakan user ID orang lain untuk masuk ke sebuah sistem.
- Tidak mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang lain dengan cara apa pun.
- Menggunakan alat pendukung TIK dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik.
- Tidak menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
- Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Misalnya, pencantuman url website yang menjadi referensi tulisan kita baik di media cetak atau elektronik
- Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung.
9. Khusus ketika sedang berinteraksi
dengan orang lain menggunakan fasilitas nonverbal message system seperti
SMS, chatting, atau e-mail.
10. perlu diperhatikan beberapa etika,
diantaranya:Jangan terlalu banyak menggunakan huruf kapital karena biasanya
penggunaan huruf kapital dianggap berteriak.
- Jangan membicarakan orang lain menggunakan e-mail karena bisa saja orang yangmenerima e-mail kita menggunakan fasilitas forward yang dapat meneruskan e-mail kita kepada orang yang dibicarakan.
- Ketika menjawab pesan dari orang lain haruslah realistis dan relevan. Sebagi contoh,tidak menjawab pesan dari orang lain dengan jawaban yang singkat padahal orang tersebut telah menulis pesan yang sangat panjang.
- J4ngAnt mEnuL1st s3p3rT1 1N1, karena sangat tidak enak dibaca dan tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.
- Tidak menbajak,menyalin,atau menggandakan tanpa seizin pemilik hak paten.
- Tidak mengubah,mengurangi,atau menambah hasil karya orang lain.
- Tidak menggunakan perangkat lunak untuk suatu kejahatan.
- Menggunakan perangkat lunak yang asli.
- Penghargaan Terhadap Kreatifitas Orang Lain
Berupa
Hak paten dan Royalty.
► Hak Paten adalah hak eksklusif
atas ekspresi di dalam Hak Cipta di atas dalam kaitannya dengan perdagangan.
Regulasi di Amerika Hak Cipta diberikan seumur hidup pencipta ditambah 50 tahun
setelah pencipta meninggal dunia, sedangkan paten berlaku 20 tahun. Saya tidak
tahu hukum di Indonesia apakah sama atau tidak. Hak Cipta direpresentasikan
dalam tulisan dengan simbol © (copyright) sedangkan Hak Paten disimbolkan
dengan ™ (trademark). Hak Cipta atau Hak Paten yang masih dalam proses
pendaftaran disimbolkan ® (registered).
▪ Royalti adalah suatu jumlah
yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik
dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas :
1.
Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusasteraan, kesenian
atau karya ilmiah, paten, disain atau model, rencana, formula atau proses
rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual / industrial atau
hak serupa lainnya.
2.
Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial
atau ilmiah.
-->
0 komentar:
Posting Komentar